KAPUAS - Perusahaan Besar Swasta Perkebunan Kelapa Sawit PT Wana Usahatama Lestari (PT WUL) menyingkapi secara baik surat yang telah di sampaikan DPD Lembaga Advokasi Penegakan Hukum Masyarakat (LEMBAPHUM) Kalimantan Tengah (Kalteng).
PT WUL melalui Manager Legal, Johan menyampaikan bahwa memang benar pihaknya belum merespon secara aktual apa yang telah disampaikan oleh DPD LEMBAPHUM Kalteng selama ini.
Hal itu dikarenakan masih menunggu verifikasi data - data lahan yang dipermasalahkan oleh pihak masyarakat yang berada di sekitar kawasan PT WUL Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
"Kami masih memberifikasi faktual data lahan yang diklaim sejumlah masyarakat, dan belum bisa memberikan secara jelas, " kata Johan, Rabu (15/08).
Johan kembali menyampaikan juga, memang dilahan - lahan yang saat ini telah dibuka telah diberikan ganti rugi kepada masyarakat yang memiliki lahan itu.
Diceritakan kembali, bahwa pihak PT WUL sering melakukan pergantian ganti rugi kepada sejumlah masyarakatnya selama ini.
"Berdasarkan pengalaman yang sudah, setelah kami memberikan ganti rugi, ada kembali pihak lain menggugat" ucap Johan ini.
Manager Legal PT WUL ini pun mengharapkan kepada masyarakat agar bisa mempersiapkan dan membawa semua Legalitas tentang kepemilikan tanah yang diakuinya.
Dan terutama tentang adanya surat tanah yang memiliki legalitas berupa SPPT ataupun Sertifikat Hak Milik yang ada berdekatan di lahan areal perkebunan kelapa sawit HGU perkebunan PT WUL.
"Diminta agar bisa membawa legalitas kepemilikan, untuk kami verifikasikan, " sebutnya.
Selaku Manager Legal di perusahaan tersebut, Johan mengatakan juga bahwa lahan perkebunan PT WUL yang berada di sepanjang jalur jalan desa Mandomai - Mentangai, dari jalan tersebut lahan perkebunan PT WUL berjarak sekitar 100 meter dari jalan desa tersebut, berdasarkan perizinan yang telah diberikan oleh Pemerintah.
Terkait adanya disitu surat berupa Sertifikat Hak milik warga, berdekatan dengan HGU PT WUL. Pihaknya tidak mengetahui secara jelas karena itu semua adalah kewenangan pihak BPN dan pemerintah Kapuas selalu pemberi otoritas perizinan.
"Pihaknya hanya menerima perizinan yang telah dikeluarkan, dan adanya sertifikat itu. Pihak tidak mengetahui persis bagaimana prosesnya ada, " Ucapnya.
Pada kesempatan ini, Manager Legal PT WUL mengharapkan agar dengan telah diterbitkan klarifikasi resmi ini, masyarakat khususnya yang memiliki lahan yang berada di perizinan PT WUL agar bisa berkomunikasi langsung dengan pihaknya.
Pihaknya selalu investor yang berusaha di daerah Kabupaten Kapuas, selalu membuka diri dalam setiap hal yang menyangkut PT WUL selama ini. (//)