Badan Pengawas Koperasi: Dana Talangan Bukan Hutang KSU Handep Hapakat

    Badan Pengawas Koperasi: Dana Talangan Bukan Hutang KSU Handep Hapakat
    Gambar: Mulia di, Badan Pengawas KSU Handep Hapakat

    KAPUAS - Kisruh dan pertanggung jawaban atas pengelolaan lahan kemitraan plasma yang saat ini dibangun oleh Perusahaan Besar Swasta (PBS) Kelapa Sawit PT Graha Inti Jaya (PT.GIJ) Julong Group berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) yang berlokasi di Wilayah Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. 

    Lahan seluas 883 hektar tersebut adalah milik petani plasma yang terdiri dari 9 kelompok tani dari 7 desa di Wilayah Kecamatan Kapuas Barat, Kapuas, yang dikelola langsung manajemen Koperasi Serba Usaha Handep Hapakat (KSU HH) berdasarkan peraturan perundang undang  koperasi RI. 

    Dalam perjalanannya, lahan tersebut dibangun perkebunan kelapa sawit oleh PT GIJ sebagai mitra pengelolaan, dengan sumber dana dari pinjaman kredit di Bank CIMB Niaga Tbk Palangka Raya, sebesar 75 Milyar rupiah selama 12 tahun, dengan anggunan Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan  milik petani plasma itu sendiri. 

     "Pembangunan kebun plasma kemitraan adalah kewajiban perusahaan perkebunan berdasarkan UU nomor 9 tahun 1995, " kata Muliadi, Badan Pengawas KSU Handep Hapakat ini menyampaikan. 

    Dengan dana tersebut pihak PT. GIJ diberikan kewenangan semua atas pengelolaan dana yang didapat dari pinjaman uang dari Bank CIMB Niaga Tbk di tahun 2012 yang disalurkan ke KSU Handep Hapakat nomor surat : 12/CL-1/JKT-2/III/12 tanggal 7 Maret 2012 seluas 1.001 hektar sebanyak Rp.75.022.869.244, - bunga komersial 12 persen tenor waktu 12 tahun, namun yang hanya milik KSU Handep Hapakat seluas 883 hektar. 

    Kebun kemitraan KSU Handep Hapakat dikelola langsung sepenuhnya oleh PT Graha Inti Jaya, mulai dari perencanaan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan bahkan pembiayaan dari Bank CIMB Niaga Tbk. Persyaratan administrasi pembiayaan bank seperti Feasibility Study/Studi kelayakan, laporan keuangan dan lain - lain sepenuhnya atas prakarsa PT GIJ. 

     "Pungsi pengurus KSU Handep Hapakat hanya sebagai para pihak dalam perjanjian kredit dengan bank CIMB Niaga Tbk, " sebutnya kembali. 

    Dan berjalannya waktu, ternyata pihak PT GIJ dalam penangganan pembangun kebun kemitraan milik KSU Handep Hapakat, diduga tidak sesuai standard yang diharapkan anggota kelompok tani, hingga di tahun 2022 pihaknya mempertanyakan ke PT GIJ dan memperoleh kesepakatan bahwa kewajiban (satnding) bank akan diselesaikan PT GIJ selambat - lambat 24 April 2024, bahkan sesuai Mou baru ditahun 2023 direncanakan melanjutkan kerjasama lanjutan. 

     "Sisa Hasil Usaha (SHU) Petani plasma kemitraan PT GIJ sejak tahun 2022 setelah 10 tahun ini dengan nominal kecil, " ungkapnya. 

    Muliadi sebagai Badan Pengawas KSU Handep Hapakat, menilai bahwa pihak PT GIJ selama ini tidak profesional dalam membangun kebun kemitraan milik petani plasma, terlihat dalam sistim penganggaran dana pembangunan kebun yang seharusnya per 1 hektar hanya Rp 45 juta rupiah berdasarkan acuan Bank Indonesia di tahun 2012, namun pihak PT GIJ membangun dengan nilai 90 juta rupiah. 

    Selain itu juga beban bunga bank yang seharusnya hanya 8 persen kredit revitaslisasi dengan pola kemitraan karena ada subsidi dari pemerintah, namun pinjaman saat itu dikenakan sebesar 12 persen, hal ini tentunya menambah beban bagi KSU Handep Hapakat. 

    Pihak PT GIJ membangun kebun kemitraan plasma milim kelompok tani tersebut, dilaksanakan pada tahun 2011 - 2012, sehingga tanaman seharusnya sudah panen/produksi di tahun 2015.

     "Artinya ditahun 2015 petani sudah ada menerima  SHU,  akan tetapi hingga tahun 2023 SHU itu tidak ada, " imbuhnya. 

    Sebagai bentuk tanggung jawabnya dan untuk mengatasi tuntutan masyarakat PT GIJ memberikan sedikit dana 'Talangan' sebagai Konpensasi SHU yang belum dibagikan yang merupakan hak petani. 

    Dan lebih parah lagi, PT GIJ selama ini sangat tidak bertanggung jawab terhadap dana yang telah diterima dari pinjaman KSU Handep Hapakat di Bank CIMB Niaga Tbk tersebut, yaitu sebesar 75 Milyar lebih saat itu. 

    Pengelolaan kebun milik petani plasma banyak yang terbengkalai, baik itu prasarana kebun tidak memadai, rotasi perawatan tanaman kelapa sawit tidak ada, defiesisnsi bahkan sebagian tanaman banyak yang mati dan kondisi kebun terendam banjir. 

     "Disini jelas diuraikan bahwa Dana Talangan yang dikatakan pihak PT GIJ bukan uang hutang KSU Handep Hapakat, akan tetapi itu dana Konspensasi atas keterlambatan HSU kebun, " tegas Muliadi menjelaskan. 

    Muliadi juga menegaskan bahwa pihal PT GIJ telah gagal dalam membangun kebun kemitraan milik petani Plasma KSU Handep Hapakat, yang terindikasi ada kurang lebih 300 hektar lahan kebun kelapa sawit milik petani gagal. 

     "Baikpun sistim SHU tidak ada keterbukaan dari pihak PT GIJ, dan patut diduga adanya mark up dan pengelembungan dana yang sangat merugikan petani plasma, " jelas Muliadi. 

     "Jadi sekali lagi, dana Talangan itu bukanlah utang petani tetapi karena ketidakmampuan PT GIJ sebagai pengelola kebun plasma. Tidak mampu memberikan SHU, " tambah Mulyadi menegaskan. 

    Pada kesempatan ini, pihaknya berharap agar PT GIJ untuk segera mengembalikan SHM milik petani plasma KSU Handep Hapakat, dan untuk tidak membuat konflik internal  di masyarakat dengan isu - isu yang tidak mendasar dan tidak bertanggung jawab. 

     "Kita masih menunggu etikat baik dari managemen PT GIJ selama ini, maka hal ini akan kami proses hukum Negara Republik Indonesia, " tutup Muliadi. (//)

    kapuas
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Diduga Pihak PT Graha Inti Jaya Adu Domba...

    Artikel Berikutnya

    Diminta Ganti Rugi, Diduga PT WUL Garap...

    Berita terkait