KAPUAS - Ormas Kerukunan Utus Damang Bahandang Balau (KUDBB) Kalimantan Tengah, yang memiliki sejarah adalah seorang Tokoh adat Dayak yang memiliki karakter seorang pemimpin bijaksana dan arif dalam memimpin masyarakatnya, khususnya di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kapuas dan Barito.
Damang Bahandang Balau, yang memiliki sejarah di wilayah Desa Dadahup, Kabupaten Kapuas, Kalteng. Memiliki ilmu bathin yang tinggi dan sakti mandraguna, disegani serta ditakuti setiap musuhnya.
Supendi Eden G. Ruham, ketua umum DPP Ormas KUDBB Kalteng, menyingkapi bijaksana masalah yang dialami oleh pihak masyarakat yang selama ini berjuang membela hak dalam memperoleh terhadap lahan yang saat ini di miliki oleh perusahaan kelapa sawit PT Lifere Agro Kapuas (PT.LAK) di Kecamatan Kapuas Barat, Kapuas.
"Sebagai ketua Kerukunan Utus Damang Bahandang Balau, sudah menugaskan plt sekretaris untuk berkoordinasi dengan pihak Polres Kapuas dalam masalah ini, " Kata Supendi, minggu (07/04).
Menurutnya, kenapa ini dilakukan pihaknya adalah bentuk kepedulian langsung sebagai utus Dayak dan juga sebagai Utus Damang Bahandang Balau yang konsisten peduli terhadap sesama utus Dayak yang hidup di Pulau Borneo ini.
Pihaknya tidak ikut campur masalah apa yang telah terjadi selama ini, baik dari aksi yang telah dipimpin oleh Panglima Pajaji dilokasi areal lahan perkebunan kelapa sawit PT LAK dan pemortalan akses jalan masuk ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
Sebagian warga masyarakat yang saat ini dalam proses pengamanan oleh pihak Polres Kapuas adalah warga Kabupaten Kapuas, yang juga berasal dari wilayah Kecamatan Dadahup, asal usul Damang Bahandang Balau.
"Ormas KUDBB Kalteng hanya berkoordinasi, bagaimana masalah ini bisa diselesaikan dengan baik, apalagi mau perayaan hari raya Idul Fitri, " ungkap ketua KUDBB Kalteng ini menyampaikan.
Pria kelahiran desa Dadahup yang mempunyai garis keturunan langsung dari tokoh adat Dayak ini, Damang Bahandang Balau. Mengharapkan agar dalam kasus Panglima Pajaji yang saat ini masih diamankan pihak Polres Kapus, untuk tidak beropini liar, kita percayakan semua ini kepada pihak pemerintah dan aparat penegak hukum.
Dia yakin, semua ada sebab dan akibat dalam masalah ini serta dalam hidup bermasyarakat sosial sebagai bangsa dayak, tentunya kita memiliki rambu - rambu yang tidak boleh dilanggar, maka apabila itu tidak dilaksanakan, akan menjadi konsekwensi tersendiri bagi orang tersebut.
"Negara ada aturan yang harus ditaati oleh warganya, dan oleh itu kita sebagai Warga Negara harus taat terhadap aturan itu, " beber Supendi.
Ditegaskannya kembali, berbuat dan bertindak nyata menyuarakan dalam kasus ini, untuk kepentingan masyarakat yang saat ini perlu bantuan.
Dan pihaknya sudah menyurati pihak Polres Kapuas, untuk bisa bertemu dan berkoordinasi menyingkapi masalah ini, untuk tetap menjaga keadaan Kabupaten Kapuas tetap aman dan kondusif.
"Tadi pagi surat sudah disampaikan ke Kapolres Kapuas, semoga Ormas KUDBB Kalteng bisa diterima, " ungkapnya kembali.
Sementara itu, pihak Polres Kapuas melalui Kepala Bidang Humas, tidak bisa memberikan keterangan resmi akan hal tersebut, serta juga masalah penahanan Panglima Pajaji beserta ke 10 orang msyarakat yang ikut diamankan.
"Saya tidak bisa memberikan keterangan resmi mas, namun tadi malam Pak Kapolres cuma masih menahan dua orang untuk dimintai keterangan, " Kata Kabid Humas Polres Kapuas, AKP Soharto melalui saluran Whatshap, minggu (06/04).